Melek Hukum

Serba Serbi RUU Larangan Minum Beralkohol

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) pada

Stop Oplosan

"Apakah nantinya minuman beralkohol akan dilarang di Indonesia?"

 

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kembali melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) pada 14 Juli 2021. RUU Minol termasuk salah satu dari 33 RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2021 terlepas dari minimnya urgensi yang ada pada RUU ini.

RUU Minol pertama kali diusulkan pada tahun 2015 dalam masa kepengurusan DPR Periode 2014-2019. Namun pembahasannya terhenti pada tahun 2017 karena tidak ditemukan kesepakatan (deadlock) antara DPR dan Pemerintah mengenai urgensi larangan minol secara keseluruhan. Pada tahun 2019, DPR kembali mengusulkan RUU Minol untuk dibahas. Usulan ini datang dari 21 anggota dewan yang berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Gerindra.

Menjelang akhir tahun 2020, Badan Legislasi di DPR melanjutkan pembahasan RUU ini ke tahap harmonisasi bahkan memasukannya ke dalam prolegnas prioritas untuk tahun ini. Hal ini kemudian mendapat perhatian dari publik.

Apa sebenarnya yang akan diatur di dalam RUU Minol tersebut?

Walaupun dalam situs resmi DPR belum ada update draft RUU maupun Naskah Akademik yang baru, namun sempat beredar draft RUU yang berbeda dari periode sebelumnya dan mengindikasikan pelarangan minol akan diberlakukan untuk produksi, distribusi, penjualan, serta konsumsi. Larangan ini diikuti dengan ketentuan pidana penjara selama 3 bulan hingga 10 tahun dan denda dalam rentang Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) hingga Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Wah, besar sekali ya dendanya!

Saat ini pemerintah telah mengatur peredaran minol melalui beberapa peraturan di level pusat, kementerian, maupun daerah. Untuk skala nasional terdapat:

  • Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11/1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan,
  • Peraturan Presiden No.74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,
  • Peraturan Menteri/Badan di sejumlah kementerian dan badan mengatur mengenai pengendalian dan pelarangan minuman beralkohol

Sedangkan untuk cakupan yang lebih sempit, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada kepala daerah untuk mengatur lebih lanjut melalui Peraturan Daerah.

Saat ini memang belum ada peraturan di level Undang-Undang yang secara khusus mengatur komoditas minol. RUU ini dibuat untuk mengukuhkan landasan hukum dari aturan-aturan lain yang sudah ada. Hanya saja draft RUUnya cukup rancu antara nama dengan substansinya, maupun dengan aturan lain yang sudah ada. Untuk itu, sebaiknya RUU minol difokuskan untuk pengaturan dan bukan pelarangan total.

 

Sumber:

https://www.cips-indonesia.org/post/siaran-pers-pembahasan-ruu-larangan-minuman-beralkohol-perlu-terus-dikawal

https://berkas.dpr.go.id/puslit/files/info_singkat/Info%20Singkat-XII-22-II-P3DI-November-2020-222.pdf

https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/RJ2-20150626-022127-5059.pdf

 

 

Penulis: Pingkan Audrine (Center for Indonesian Policy Studies)

Artikel Lainnya

Mempertimbangkan Kembali Pelarangan Minuman Beralkohol

Melek Hukum
Mempertimbangkan Kembali Pelarangan Minuman Beralkohol

Kebijakan pelarangan minuman beralkohol mungkin tujuannya baik. Di sisi lain, pelarangan tersebut justru memicu maraknya pasar gelap minuman oplosan.

BACA ARTIKEL
Hukum Minuman Beralkohol di Indonesia, Efektif Nggak Ya?

Melek Hukum
Hukum Minuman Beralkohol di Indonesia, Efektif Nggak Ya?

Seperti Apa Hukum Minuman Beralkohol di Indonesia?

BACA ARTIKEL