Minuman alkohol tradisional, Cap Tikus, kini sudah legal! Ayo, cari tahu fakta-faktanya berikut.
Kalau kamu udah baca jenis-jenis minuman beralkohol tradisional di Indonesia, kamu pasti tahu atau pernah dengar dengan istilah Cap Tikus. Nah, minuman alkohol tradisional Indonesia yang satu ini sudah dilegalkan pada Januari 2019 lalu, lho. Minuman ini sekarang udah merambah pasar secara terbuka, bahkan dijual di bandara seperti Bandara Sam Ratulangi, Manado. Tapi, legalisasi ini nggak berarti semua minuman dengan label “Cap Tikus” merupakan minuman alkohol legal.
Minuman Cap Tikus yang sekarang sudah legal adalah hasil produksi dari merk Cap Tikus 1978. Minuman seharga Rp80.000/botol dan bervolume 320ml ini, mengandung alkohol dengan kadar 45%. Tenang, walaupun kadar alkoholnya tinggi tapi minuman ini telah melalui proses yang disahkan oleh Dinas Kesehatan, jadi aman dikonsumsi. Eits.. jangan lupa, yang mau beli Cap Tikus tetep harus nunjukkin KTP dan berumur 21 tahun ke atas.
Kok Cap Tikus Bisa Legal?
Legalisasi minuman khas Sulawesi Utara ini diperjuangkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) sendiri. Digagas oleh Bupati Minsel, Dr. Christiany Eugenia Patunru, dia mengakui banyak rintangan yang dihadapi dan berbagai proses harus ditempuh, dari lobi pengusaha minuman beralkohol, pengurusan izin BPOM, dan pengurusan izin-izin lainnya di Jakarta. Minuman Cap Tikus berhasil dilegalisasi dan diproduksi oleh pabrik di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat. Pabrik tersebut dibangun oleh PT. Cawan Mas yang menjadi mitra Pemkab Minsel dalam alur produksi minuman alkohol ini.
Tujuan utama dari legalisasi ini adalah untuk membantu kesejahteraan petani nira dengan dibentuknya alur produksi yang jelas. Petani nira dapat memasok bahan cap tikus ke perusahaan yang sudah legal, karena perusahaan ini membutuhkan kurang lebih 60-100 ribu liter cap tikus per bulan. Air pohon nira yang merupakan bahan dasar Cap Tikus itu telah menjadi komoditas yang semakin dicari sejak dilegalkannya minuman alkohol tersebut. Dari bertani nira, setiap anggota kelompok petaninya bisa mendapat keuntungan sebanyak Rp4.500.000 per bulan. Berkat legalisasi ini, ada sekitar 200.000 petani nira yang terbantu dan terjamin kesejahteraannya.
Kalau sudah dilegalisasi, masyarakat Minahasa Selatan akan cenderung mengonsumsi minuman alkohol legal yang standar dan mutunya sudah dijamin Pemerintah melalui standar BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) Republik Indonesia. Adanya Cap Tikus yang mudah didapat juga dipercaya bisa mengurangi angka kematian akibat minuman oplosan yang kandungannya nggak jelas dan mematikan, sehingga tragedi ratusan orang yang meninggal akibat oplosan seperti di Bandung Raya dapat diminimalisir. Hal ini dapat mencegah masyarakat untuk lari ke oplosan.
Tentu, kebijakan legalisasi minuman beralkohol nggak dibuat Pemerintah untuk membahayakan masyarakat. Justru sebaliknya, dengan kebijakan ini pemerintah Minahasa Selatan menjamin siapapun yang ingin minum, selama mengikuti aturan umur dan batas pembelian minuman, kalian bisa dapet akses ke alkohol legal yang aman, dan nggak kalah penting - harganya pas di kantong.
Sumber:
Journal “Acta Diurna” Volume III. No.4. Tahun 2014 - Industri Kecil Kelompok Tani Cap-Tikus Masyarakat Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Kabupaten Minahasa Selatan
Minuman Keras Cap Tikus Khas Manado Kini Sudah Legal
Viral, minuman beralkohol khas Manado Cap Tikus kini sudah legal
Ini dia perbedaan alkohol metanol dan etanol, kenali dan waspada akan bahayanya
BACA ARTIKELKorban tewas akibat minuman oplosan bertambah. Baru saja tersiar kabar bahwa empat anak muda di Tasikmalaya meninggal akibat pesta miras oplosan dengan kandunga
BACA ARTIKELKalau dulu beli minuman alkohol bisa ke minimarket, gimana dengan sekarang? Lalu, seperti apa efeknya ke masyarakat?
BACA ARTIKELKata siapa minuman alkohol hanya di Barat? Banyak kebudayaan Indonesia yang menggunakan minuman beralkohol sebagai bagian dari adat. Cek artikel berikut!
BACA ARTIKELCek dulu fakta-fakta tentang alkohol di Indonesia berikut!
BACA ARTIKELAnak di bawah umur berisiko lebih tinggi jika minum alkohol
BACA ARTIKEL